SUMBER PENERIMAAN BIAYA DALAM PENDIDIKAN
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan unsur utama pengembangan Sumber Daya Manusia. Tak ada satu halpun yang dilakukan oleh manusia yang tidak berhubungan dengan. pendidikan. Bahkan sadar atau tidak kita selalu mengami proses pendidikan setiap harinya. Sejak kecil hingga dewasa manusia selalu melakukan proses pendidikan baik secara formal maupaun informal. SDM dianggap lebih bernilai apabila sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian serta keterampilannya sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang dan sektor. Dengan adanya pendidikan, manusia dapat menjadi lebih bermoral dan mengetahui yang tidak pernah diketahui sebelumnya. Pendidikan sebenarnya adalah hak semua manusia, tidak peduli dia miskin atau kaya, kesempatan memperoleh pendidikan yang layak adalah hak semua manusia yang diikuti dengan kesempatan dan kemampuan serta kemauannya. Akan tetapi dalam kenyataanya, dunia pendidikan di indonesia masih memiliki beberpa persoalan yang sangat kursial yang harus segera dibenahi baik oleh pemerintah, pengelola madrasah dan oleh masyarakat agar mutu pendidikan di indonesia mampu menjawab amanah yang terdapat dalam undang-undang.
Salah satu standar BNSP yang memiliki peranan penting adalah standar pembiyaan, suatu sekolah akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki system manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, perabot, bahan dan ATK), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang diuraikan di atas, rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1. Bagaimana konsep dasar pembiayaan pendidikan?
2. Darimanakah sumber–sumber pembiayaan pendidikan berasal?
3. Bagaimanakah pengawasan pembiayaan pendidikan?
C. TUJUAN
1. Mengetahui konsep dasar pembiayaan pendidikan.
2. Mengetahui sumber–sumber pembiayaan pendidikan berasal.
3. Mengetahui bagaimana pengawasan pembiayaan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Pembiyaan Pendidikan
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan tidak langsung (indirect cost), biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pembelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah dan proporsinya bervariasi diantara sekolah yang satu dan daerah yang lainnya serta dari waktu kewaktu. Berdasarkan pendekatan unsur biaya pengeluaran sekolah dapat dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu:
1. Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
2. Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3. Pemeliharaan sarana-prasarana sekolah
4. Kesejahteraan pegawai
5. Administrasi
6. Pembinaan teknis edukatif
7. Pendataan.
Dalam konsep pembiayaan pendidikan dasar ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu biaya pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan biaya satuan per siswa (unit cost). Biaya satuan ditingkat sekolah merupakan agregate biaya pendidikan tingkats sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Biaya satuan permurid merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah-sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pendidikan. Adapun konsep dasar pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut:
I. Konsep Penganggaran.
Konsep penganggaran dalam kegiatan umum keuangan, meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
a. Budgeting (Penyusunan Anggaran).
Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertantu. Oleh karena itu, dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga. Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
b) Accounting (Pembukuan).
Model ini meliputi dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang (dana). kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan pertama yaitu, menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan. Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima, menyimpan dan membayar, atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang termasuk dalam pasal 55 ICW (Indische Comptabiliteits Wet), sehingga dengan jabatan itu mereka mempunyai kewajiban atau pertanggungjawabaan apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
c) Auditing (Pemeriksaan).
Auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, pengelolaan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam departemen, mempertanggung jawabkan urusan ini kepada BPK melalui setiap departemen masing-masing. Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
1. Bagi bendaharawan yang bersangkutan:
a. Bekerja dengan arah yang sudah pasti,
b. Bekerja dengan target waktu yang sudah ditentukan,
c. Tingkat keterampilan dapat diukur dan dihargai,
d. Mengetahui dengan jelas batas wewenang dan kewajiban,
e. Ada kontrol bagi dirinya terhadap godaan penyalahgunaan uang.
2. Bagi lembaga yang bersangkutan:
a. Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan terbuka,
b. Memperjelas batas wewenang dan tanggungjawab antar petugas,
c. Tidak menimbulkan rasa saling mencurigai,
d. Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang yang diterima,
3. Bagi atasannya:
a. Dapat mengetahui bagian atau keseluruhan anggaran yang telah dilaksanakan,
b. Dapat mengetahui tingkat keterlaksanaan serta hambatannya demi menyusun anggaran tahun berikutnya,
c. Dapat diketahui keberhasilan pengumpulan, penyimpanan dan kelancaran pengeluaran,
d. Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam mempertanggungjawabkan,
e. Untuk memperhitungkan biaya kegiatan tahunan masa lampau sebagai umpan balik bagi perencanaan masa datang,
f. Untuk arsip dari tahun ke tahun.
4. Bagi badan pemeriksa keuangan:
a. Ada patokan yang jelas dalam melaksanakan pengawasan terhadap uang milik Negara
b. Ada dasar yang tegas untuk mengambil tindakan apabila terjadi penyelewengan.
II. Hal-Hal Yang Berpengaruh terhadap Pembiayaan Pendidikan
Secara garis besar dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal.
1) Faktor Eksternal,
yaitu faktor yang ada di luar sistem pendidikan yang meliputi hal–hal sebagai berikut:
A. Berkembangnya demokrasi pendidikan.
Dahulu banyak negara yang masih dijajah oleh bangsa lain memperoleh penduduknya untuk menempati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkraman penjajah, terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan. Di Indonesia Demostrasi Pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (10) dan ayat (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah menyediakan dana yang cukup untuk itu.
B. Kebijaksanaan Pemerintah. Pemberian hak kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya Namun demikian agar tujuan itu tercapai pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan misalnya, Pemberian pembiayaan yang besar bagi pendiri gedung dan kelengkapannya, meringankan beban siswa dalam bentuk bantuan SPP dan pengaturan pemungutan serta beasiswa, kenaikan gaji guru dan lain sebagainya.
C. Tuntutan akan pendidikan.
Kenaikan tuntutan akan pendidikan terjadi dimana-mana. Didalam negeri tuntutan akan pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang menginginkan pendidikan dari segi kualitas yaitu naiknya keinginan masyarkat memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini mempertinggi kualitas bangsa dan menaikkan taraf hidup. Diluar negeri pendidikan selalu dicari di negara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan lebih baik dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bukan hanya terjadi aliran dari Negara berkembang ke Negara maju tetapi sebaliknya juga mungkin terjadi. Banyak orang dari Negara maju menuntut ilmu dinegara berkembang karena ingin mendalami hal-hal yang menarik perhatiannya.
D. Adanya Inflansi.
Inflansi adalah keadaan menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflansi sangat berpengaruh terhadap biaya pendidikan karena harga satuan biaya tentunya naik mengikuti kenaikan inflasi.
2. Faktor Internal
1. Tujuan Pendidikan. Sebagai salah satu contoh bahwa pendidikan berpengaruh terhadap besarnya biaya pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan.
2. Pendekatan yang digunakan. Strategi belajar-mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan laboratorium menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan metode lain dan pendekatan secara individual.
3. Materi yang disajikan. Materi pelajaran yang menuntut dilaksanakan praktek bengkel menuntut lebih banyak biaya dibandingkan dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan penyampaian materi.
4. Tingkat dan jenis pendidikan. Dua dimensi yang berpengaruh terhadap biaya adalah tingkat dan jenis pendidikan. Dengan dasar pertimbangan lamanya jam belajar, banyak ragamnya bidang pelajaran, jenis materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus kualitasnya, tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya pendidikan di SD jauh berbeda dengan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi.
B. Sumber Sumber Biaya Pendidikan
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari beberapa bagian:
1. APBN dan APBD merupakan biaya langsung yang terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Dana Pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana yang dialokasikan tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dan sebagainya
2. Dana Penunjang Pendidikan berupa beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.
3. Dana dari Masyarakat yang berupa bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
4. Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah setempat dimana sekolah tersebut berada.
5. Bantuan dana dari dunia usaha dan dunia industri
6. Bantuan lain-lain adalah bantuan yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal dari luar negeri.
Berdasarkan aturan perundangan yang berlaku saat ini, tentang jenis sumber keuangan sekolah sebagai beriktu;
a) Sisdiknas No. 20 Pasal 46 Ayat 1, menyebutkan ada tiga sumber Anggaran Pendidikan,
i. Pemerintah Pusat
ii. Pemerintah Daerah
iii. Masyarakat
b) Sumber Pembiayaan Pendidikan:
1. Pemerintah Pusat: BOS (sama seluruh darah)
a. Tergantung pada jumlah siswa
b. ∑dana BOS = ∑siswa x dana BOS/siswa
c. Dana BOS dari pemerintah pusat berasal dari APBN (pajak, SDA, investasi, pinjaman LN)
2. Pemerintah Daerah: BOP
a. Ttergantung pada jumlah siswa
b. Nama bantuna berbeda tiap daerah
c. Dana BOP dari pemerintah daerah berasal dari APBD (PAD, DAU, dll)
3. Masyarakat: SPP, UP, dll
Untuk biaya peserta didik (seragam, buku, ATK, transport, dll)
C. Sistem Pengawasan Pembiayaan Pendidikan
Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Menurut Nanang Fatah pengawasan pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari:
1. Memantau (monitoring)
2. Menilai
3. Malampirkan hasil temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya
D.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu pendidikan membutuhkan biaya. Pembiayaan terhadap pendidikan harus dibayar lebih mahal karena pendidikan adalah investasi. penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal. Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses Pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber biaya pendidikan.
B. SARAN
Pendidikan adalah tanggungjawab negara dan masyarakat, tanggungjawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan. Peran serta masyarakat untuk biaya pendidikan sangatlah penting.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz. 2008. Ekonomi Islam Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu melaui https://docplayer.info/77772906-Bab-i-pendahuluan-ilmu-2008-h-abdul-aziz-ekonomi-islam-analisis-mikro-dan-makro-yogyakarta-graha.html diunduh tanggal 3 Maret 2020
Anwar, M. Idochi. 1991. Biaya Pendidikan dan Metode Penetapan Biaya Pendidikan. Mimbar Pendidikan,
Fattah, Nanang. 2008. Pembiayaan Pendidikan: Landasan Teori dan Studi Empiris http://file.upi.edu/Direktori/JURNAL/PENDIDIKAN_DASAR/Nomor_9-April_2008/Pembiayaan_Pendidikan_Landasan_Teori_dan_Studi_Empiris.pdf diunduh tanggal 2 maret 2020
Ferdi W. P. 2013. Pembiayaan Pendidikan: Suatu Kajian Teoritis Financing of Education: A Theoritical Study: httpswww.researchgate.netpublication323635921_Pembiayaan_Pendidikan_Suatu_Kajian_Teoritis
Ferdy. 2005. Pembiayaan Pendidikan: Suatu Kajian Teoritis Financing of Education: A Theoritical Study. Diunduh pada tanggal 10 Maret 2020 https://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/download/310/212
Kisbiyanto. 2014. Pengefektifan Manajemen Pembiayaan Pendidikan. STAIN Kudus. Diunduh pada tanggal 10 Maret 2020 dari http://docplayer.info/42412813-Pengefektifan-manajemen-pembiayaan-pendidikan.html
Usman, Husaini. 2013. Manajemen, Praktik, dan Riset Pendidikan. Bumi Aksara
https://juangtara057.wordpress.com/2016/11/21/sumber-dana-dalam-pendidikan/ diunduh tanggal 12 Maret 2020


0 komentar